Kado Kemerdekaan, 555 Narapidana dan Anak Binaan di Sumut Langsung Bebas HUT RI

Kado Kemerdekaan, 555 Narapidana dan Anak Binaan di Sumut Langsung Bebas HUT RI

ilustrasi penjara.Foto:pngtree--

sumut.disway.id - Sebanyak 555 narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara menghirup udara bebas tepat pada Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Penetapan pembebasan ini diberikan usai menerima remisi umum II dan pengurangan masa pidana umum II.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang merincikan, penerima bebas langsung terdiri dari 553 narapidana serta 2 anak binaan.

Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen pas Sumut menyalurkan remisi serta pemotongan masa pidana kepada 18.078 warga binaan. Angka ini mencakup 17.964 narapidana penerima remisi umum dan 114 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

"Dari jumlah tersebut, 555 orang dinyatakan langsung bebas, terdiri dari 553 narapidana penerima remisi umum II dan 2 anak binaan penerima pengurangan masa pidana umum II," terang Jalu.

Penerima pengurangan sebagian masa pidana atau remisi umum I tercatat sebanyak 17.411 narapidana. Pemotongan durasi hukuman yang disetujui bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Sementara untuk anak binaan, sebanyak 112 orang mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga empat bulan sesuai aturan teknis yang berlaku.

Jalu menegaskan pemberian potongan masa pemidanaan merupakan bentuk apresiasi negara atas kedisiplinan serta kelakuan baik warga binaan selama menjalani proses pembinaan.

Rincian penghuni fasilitas pemasyarakatan di seluruh wilayah Sumatera Utara per 15 Agustus 2026 terdaftar sebanyak 32.733 orang. Jumlah tersebut terbagi atas 22.742 status narapidana dan 9.991 status tahanan.

Sumber: