Jaringan Ganja 48,5 Kg Digulung di Madina, Enam Pelaku Terancam Pidana

Jaringan Ganja 48,5 Kg Digulung di Madina, Enam Pelaku Terancam Pidana

Polres Mandailing Natal (Madina).-IST-

sumut.disway.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 48,5 kilogram. Enam orang tersangka diringkus dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua bulan terakhir.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandi, menjelaskan total barang bukti ganja yang disita mencapai 48.563,20 gram atau sekitar 48,5 kilogram. Penindakan ini terbagi dalam dua tahap penyitaan di wilayah hukum Polres Madina.

"Pada Juli 2026, narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak 24.149,37 gram atau sekitar 24,1 kilogram," kata Bagus saat memberikan keterangan, Jumat (14/8/2026).

Operasi berlanjut pada Agustus 2026. Petugas kembali menghadang upaya pengiriman dan menyita ganja seberat 24.413,83 gram atau sekitar 24,4 kilogram.

Identitas Enam Tersangka

Dari dua rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para pelaku masing-masing berinisial ALW (22), ZH, RA, MRH, RY, dan MR.

Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Madina untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih mendalami peran tiap pelaku guna membongkar jaringan pemasok utama di atasnya.

"Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," jelasnya.

Laporan Masyarakat Jadi Pintu Masuk

Bagus menyebut keberhasilan pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di wilayah Madina. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan dan penghadangan kurir.

Ia meminta warga terus aktif melaporkan indikasi transaksi narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan jalur pengiriman guna menekan ruang gerak jaringan pengedar.

Sumber: