Berkas Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Korupsi Inalum Rp141 Miliar Ditunda
Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum.-Foto:ANT-
sumut.disway.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) senilai Rp141,4 miliar ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menunda persidangan usai jaksa mengaku berkas tuntutan belum siap.
Tiga mantan pejabat PT Inalum duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Senior Executive Vice President Development Usaha 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana periode 2019–2021 Oggy Achmad Kosasi. Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk Joko Sutrisno turut didakwa pada berkas terpisah.
Dalam persidangan pada Rabu (12/8/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara Ichsan Aulia Batubara meminta penundaan sidang selama satu pekan akibat keterbatasan personel.
Namun, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis menolak permintaan waktu satu minggu tersebut. Hakim memutuskan memberi waktu dua hari dan menagih pembacaan tuntutan pada Jumat (14/8/2026) sore.
Kasus ini berawal dari kerja sama penjualan aluminium alloy periode 2018–2024 antara PT Inalum dan PT PASU. Para terdakwa diduga secara bersama-sama mengubah ketentuan sistem pembayaran secara sepihak.
Skema pembayaran awal yang mewajibkan transaksi tunai serta Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Praktik pengiriman barang tetap berjalan meski pihak PT PASU tidak melakukan pembayaran. Perubahan skema tersebut juga dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan tanpa persetujuan jajaran direksi.
Laporan perhitungan akuntan publik mencatat tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 9.044.247 dolar AS atau setara Rp141,4 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: