Samarkan Gudang Narkoba di Rumah Kos, Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus Polrestabes Medan
Petugas kepolisian Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti ratusan vape narkoba hasil penggerebekan rumah kos.-Foto:IST-
sumut.disway.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar praktik penyalahgunaan ruang publik yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Sebuah rumah kos di kawasan Medan Petisah dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan ratusan kemasan vape (rokok elektrik) yang mengandung zat narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan, lokasi gudang ilegal tersebut berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah. Operasi penggerebekan oleh jajaran kepolisian berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026.
"Dari operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 680 unit vape bernarkoba dari bermacam-macam merek," ujar Rafli saat memberikan keterangan pada Jumat 10 Juli 2026.
Penangkapan ini bermula dari penindakan awal di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan.
Di lokasi tersebut, polisi meringkus dua orang pria asal Provinsi Aceh yang masing-masing berinisial MY (35) dan MI (28). Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 30 unit vape narkoba siap edar dari tangan mereka.
Penyelidikan kemudian berlanjut menuju tempat tinggal sementara kedua tersangka selama berada di Medan. Di dalam kamar kos mereka, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan sisa persediaan barang terlarang dalam jumlah yang jauh lebih besar.
"Sebanyak 650 paket vape berisi narkotik ditemukan petugas dalam kondisi tersimpan rapat di dalam ransel. Tas tersebut diletakkan di bawah kasur untuk mengelabui tetangga kos, mengingat letak kamar mereka berhadapan langsung dengan penghuni lainnya," kata Rafli memaparkan modus pelaku.
Berdasarkan data penyelidikan sementara, ratusan barang haram ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara.
Produk rokok elektrik modifikasi tersebut dipasok langsung dari Malaysia, kemudian didistribusikan melalui wilayah Aceh sebelum akhirnya tiba di Kota Medan.
Pihak berwajib menjelaskan bahwa pasokan besar tersebut dapat menembus wilayah Indonesia setelah diselundupkan secara ilegal memanfaatkan jalur laut.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan dan memutus rantai peredaran dari jaringan internasional tersebut.
Sumber: