Menyusup Lewat Jalur Tikus, Warga Malaysia Dipulangkan Paksa Lewat Kualanamu
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengawal ketat seorang warga negara Malaysia menjelang proses pemulangan paksa di bandara.-ANT-
sumut.disway.id - Aparat keimigrasian Sumatra Utara mengambil tindakan tegas terhadap warga asing nakal. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menangkap dan mendeportasi seorang pria asal Malaysia berinisial MM akibat terbukti memasuki teritorial Indonesia secara ilegal.
Warga negara jiran tersebut kedapatan mengabaikan prosedur pemeriksaan resmi pada pintu kedatangan internasional. MM diduga kuat menyelinap tanpa mengantongi dokumen perjalanan ataupun visa sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengonfirmasi tindakan pemulangan paksa tersebut di Medan, Selasa, 16 Juni 2026. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi prioritas demi menjaga wibawa dan keamanan wilayah negara.
Eko Yudis Parlin Rajagukguk menjelaskan penangkapan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap pergerakan orang asing. Dasar penindakan merujuk penuh pada aturan hukum pidana keimigrasian nasional.
Pihak imigrasi menjerat pelanggaran MM menggunakan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses eksekusi pemulangan MM memanfaatkan jalur udara komersial melalui rute Medan menuju Kuala Lumpur dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin, 15 Juni 2026.
Sanksi Cekal Daring Berlapis
Otoritas bandara mengawal ketat proses keberangkatan MM hingga masuk ke dalam kabin pesawat. Selain menerima sanksi pengusiran dari wilayah Indonesia, imigrasi juga menjatuhkan hukuman tambahan bersifat jangka panjang.
Manajemen keimigrasian memasukkan identitas MM ke dalam basis data penangkalan terpadu. Sistem cekal daring (online) milik Direktorat Jenderal Imigrasi kini otomatis mengunci akses masuk pria Malaysia tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," kata Eko menegaskan dampak sanksi hitam tersebut.
Eko menambahkan, pengetatan pengawasan di pintu masuk negara merupakan komitmen mutlak jajarannya. Petugas di lapangan dituntut selalu bertindak profesional, humanis, serta akuntabel dalam menegakkan kedaulatan hukum Indonesia dari ancaman penyusupan asing.
Sumber: