KAI Sumut Tutup Paksa 6 Perlintasan Ilegal, Demi Cegah Petaka Kereta Api

KAI Sumut Tutup Paksa 6 Perlintasan Ilegal, Demi Cegah Petaka Kereta Api

Petugas PT KAI Divre I Sumatera Utara sedang melakukan penutupan dan penertiban perlintasan sebidang tidak resmi untuk mencegah kecelakaan kereta api.-Foto:ANT-

SUMUT.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mengambil langkah berani untuk menjamin keselamatan publik selama momen libur panjang (long weekend) Kenaikan Yesus Kristus. Sebanyak enam titik perlintasan sebidang tidak resmi yang kerap membahayakan nyawa resmi ditutup permanen pada Kamis (14/5/2026).

Langkah tegas ini diambil di tengah lonjakan signifikan mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api di wilayah Sumatera Utara. KAI berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan di jalur rel seminimal mungkin.

Sisir Tiga Wilayah Rawan Insiden

Penutupan akses jalan ilegal ini dilakukan secara bertahap di titik-titik yang dinilai memiliki risiko tinggi. Berikut adalah sebaran enam perlintasan sebidang yang kini tidak bisa lagi dilalui masyarakat:

Kota Tebing Tinggi: Berada di KM 82+100 (lintas Tebing Tinggi–Lidah Tanah) dan KM 03+200 (lintas Tebing Tinggi–Bajalingge).

Kabupaten Asahan: Berada di KM 21+300 dan KM 22+400 (lintas Teluk Dalam–Puluraja).

Kabupaten Labuhanbatu Utara: Berada di KM 39+500 dan KM 39+900 (lintas Puluraja–Aek Loba).

Plt. Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan memastikan perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman, terutama saat animo bepergian masyarakat meningkat pesat seperti sekarang.

Alarm Bahaya: Angka Kecelakaan Kembali Meroket

Upaya penertiban fisik ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan data internal KAI, tren kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan.

Meski sempat turun drastis dari 45 kejadian di tahun 2024 menjadi hanya 11 kejadian di 2025, angka tersebut justru kembali menanjak di awal tahun ini. Per April 2026, sudah tercatat 15 insiden maut, di mana 12 di antaranya terjadi di titik-titik perlintasan yang tidak dijaga petugas.

Hukum Tegas dan Sosialisasi Masif

Selain melakukan penutupan fisik, KAI terus menggandeng para pemangku kepentingan untuk memberikan edukasi kepada warga di sekitar jalur rel. Warga diingatkan untuk tidak lagi membuat akses jalan ilegal yang bisa berujung petaka.

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi berkelanjutan," tegas Anwar. Masyarakat pun diimbau untuk selalu disiplin, berhenti sejenak, dan memastikan kondisi aman sebelum menyeberangi rel guna mewujudkan transportasi yang selamat bagi semua orang.

 

Sumber:

Berita Terkait