Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Mandiri: Lepas Ketergantungan Fiskal Pemerintah Daerah
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wamendagri Bima Arya dan jajaran Komisi II DPR RI saat meninjau operasional di Kantor Pusat Bank Sumut Medan.-Foto:Pemprov Sumut-
SUMUT.DISWAY.ID - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menargetkan PT Bank Sumut bertransformasi menjadi entitas perbankan yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Pusat Bank Sumut, Rabu (1/4/2026), Bobby menekankan pentingnya peningkatan tata kelola agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini tidak lagi sekadar mengandalkan setoran dari pemerintah daerah.
Bobby mengakui bahwa selama ini BPD memiliki kecenderungan kuat untuk bergantung pada jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna meraih dividen. Padahal, menurutnya, Sumatera Utara yang memiliki 33 kabupaten/kota menyimpan potensi fiskal yang sangat besar untuk dioptimalkan secara profesional.
"BPD terkesan lebih mengandalkan pemerintah daerah untuk bertahan. Kami ingin Bank Sumut meningkatkan dividen dan menjadi perusahaan yang mandiri, setara dengan bank BUMN atau BPD besar di Pulau Jawa," ujar Bobby Nasution.
Kejar Ketertinggalan dari BPD Pulau Jawa
Meskipun kinerja Bank Sumut saat ini masih memimpin di wilayah Sumatera, Bobby mencatat posisinya masih berada di bawah sejumlah BPD besar seperti Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank DKI. Ia berharap kehadiran legislator dari Senayan mampu memberikan dorongan regulasi bagi peningkatan finansial BPD di luar Pulau Jawa.
Peningkatan bunga deposito dan penguatan struktur permodalan menjadi salah satu catatan penting bagi jajaran direksi. Bobby ingin Bank Sumut mampu bersaing secara terbuka di pasar finansial, bukan hanya menjadi pengelola dana daerah yang kaku.
"Sumut sebagai provinsi besar memiliki potensi kekuatan dari segi fiskal. Ini harus menjadi catatan agar Bank Sumut mampu bersaing dengan bank yang finansialnya jauh lebih kuat," tegasnya.
Rencana Undang-Undang BUMD dan Tata Kelola Baru
Senada dengan Gubernur, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI tengah menggodok aturan baru melalui UU BUMD. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan pemilik modal agar pengelolaan aset lebih fleksibel.
Terdapat tiga poin utama dalam transformasi tata kelola BUMD masa depan:
Pemisahan Fungsi: Memisahkan secara tegas fungsi finansial (bisnis) dan pelayanan publik.
Fleksibilitas Modal: Memberikan akses permodalan dan pengelolaan aset yang tidak kaku agar BUMD bisa bergerak lincah.
Akuntabilitas: Memperkuat pengawasan internal dan transparansi pengelolaan kredit demi kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Bahtra, menambahkan bahwa Bank Sumut harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam pengelolaan kredit agar manfaat keberadaan Bank Sumut benar-benar menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
Sumber: