Pemprov Sumut Godok Teknis WFH ASN Setiap Jumat; Tindak Lanjuti Aturan Baru Mendagri
Pemprov Sumut bahas detail teknis kerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat sesuai SE Mendagri Tito Karnavian guna efisiensi energi dan digitalisasi birokrasi.--
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun skema teknis terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut. Fokus utama pembahasan saat ini adalah menyelaraskan klausul penyesuaian kebutuhan daerah dengan upaya penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan.
"Kami sudah menerima surat edarannya, saat ini sedang membahas teknis-teknisnya dalam rangka penghematan energi ini. Dalam SE tersebut ada klausul yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Chusnul Fanany Sitorus, Kamis (2/4/2026).
Mendorong Digitalisasi Birokrasi
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu—yakni setiap hari Jumat—bertujuan mendorong efektivitas birokrasi. Selain itu, langkah ini menjadi stimulan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan WFH diharapkan tidak menurunkan produktivitas, melainkan mengoptimalkan layanan digital yang sudah mulai akrab digunakan sejak masa pandemi. Melalui pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH, pemerintah daerah diminta melakukan kalkulasi penghematan anggaran operasional kantor yang nantinya dapat dialihkan untuk program prioritas lainnya.
Layanan Publik Tetap Tatap Muka
Meskipun WFH mulai berlaku efektif per 1 April 2026, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor-sektor vital wajib tetap melaksanakan tugas secara luring (WFO) guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
Beberapa layanan yang dilarang melakukan WFH antara lain:
Layanan kesehatan dan pendidikan.
Urusan kebencanaan dan ketentraman umum (Trantibumlinmas).
Layanan kependudukan (Dukcapil) dan perizinan terpadu.
Pengelolaan sampah, kebersihan, serta pendapatan daerah.
Sebagai bentuk pengawasan, para Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan laporan tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan target kinerja ASN tetap tercapai secara maksimal.
Sumber: