Tegas! Bobby Nasution Larang ASN Sumut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution tegas melarang ASN pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kendaraan dinas hanya untuk menunjang kinerja, bukan liburan.-Foto:IG@bobbynst-
SUMUT.DISWAY.ID – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah. Bobby menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara, khususnya mobil dinas, untuk keperluan mudik atau liburan pribadi.
Penegasan ini muncul saat Bobby ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (9/3/2026) pagi. Menurutnya, aset negara harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni mendukung pelayanan publik, bukan untuk kepentingan individu di luar jam operasional kerja.
"Ya tidak boleh dong kalau itu (mudik pakai mobil dinas)," ujar Bobby dengan nada tegas saat menjawab pertanyaan awak media mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti bersama.
Fungsi Operasional Bukan Fasilitas Liburan
Bobby menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas menggunakan anggaran negara dengan tujuan utama menunjang kinerja harian para pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, membawa kendaraan tersebut keluar kota untuk urusan keluarga dianggap sebagai pelanggaran peruntukan fasilitas.
"Mobil dinas itu kan untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan," tambahnya. Larangan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran daerah dan mencegah potensi kerusakan aset negara akibat penggunaan yang tidak semestinya selama periode mudik.
Prediksi Libur Idulfitri 2026
Berdasarkan perhitungan kalender hijriah, Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026 mendatang. Namun, kepastian tanggal merah tersebut masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera menerbitkan surat edaran resmi terkait aturan teknis penggunaan kendaraan dinas ini. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pengawasan ketat terhadap jajarannya sebelum masa libur panjang dimulai.
Sumber: