Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Menteri PPPA: Alasan Ekonomi Bukan Pembenaran!
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengawal kasus perdagangan bayi di Medan. Pelaku terancam hukuman berat atas pelanggaran hak anak dan UU TPPO.-Foto:ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang baru saja terbongkar di Kota Medan, Sumatera Utara. Pemerintah menegaskan bahwa eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat.
Kasus ini tergolong sangat rapi karena pelaku diduga telah merencanakan transaksi bahkan sebelum bayi lahir ke dunia. Praktik haram ini melibatkan jaringan yang cukup luas, mulai dari peran orang tua kandung, perantara atau makelar, hingga oknum tenaga kesehatan yang membantu proses administrasi dan persalinan.
Menolak Alasan Ekonomi
Menteri Arifah Fauzi mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan praktik tersebut sehingga kepolisian bisa bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa negara tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku jual beli anak, meskipun mereka berdalih terhimpit beban ekonomi.
"Anak bukanlah objek transaksi. Setiap modus jual beli bayi adalah kejahatan serius. Negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama," tegas Arifah Fauzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Saat ini, pihak kepolisian di Medan terus melakukan pengembangan kasus. Fokus utama tim penyidik adalah menelusuri keberadaan bayi-bayi yang diduga telah berpindah tangan ke pihak lain melalui skema "adopsi ilegal" dengan imbalan uang jutaan rupiah.
Ancaman Pidana Berlapis
Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini tidak hanya berhadapan dengan hukuman penjara biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Namun, karena korbannya adalah anak di bawah umur, hukuman tersebut dapat diperberat secara signifikan. "Sesuai Pasal 17 UU TPPO, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga karena tindak pidana ini dilakukan terhadap anak," tambah Arifah.
Selain UU TPPO, penyidik juga dapat menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang keras praktik penculikan dan perdagangan anak dengan ancaman denda tambahan ratusan juta rupiah.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus adopsi yang tidak melalui jalur resmi pemerintah. Prosedur adopsi yang benar harus mendapatkan pengawasan ketat dari dinas sosial guna menjamin keamanan dan masa depan sang anak.
Sumber: