Bawa 5 Kg Sabu di Bus Umum, Kurir Jaringan Aceh-Riau Tertangkap di Perbatasan Sumut
Personel Polda Sumut menangkap MU, kurir sabu asal Aceh Utara yang membawa 5 kg sabu di angkutan umum. Pelaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantar barang ke Pekanbaru. -Foto:ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait pengiriman Narkoba dari Aceh menuju Provinsi Riau yang melintasi wilayah Sumatera Utara.
"Pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas Aceh, Sumatera Utara, hingga Riau," ungkap Andy Arisandi di Medan, Jumat 2 Januari 2026.
Kronologi Penangkapan di Jalur Lintas Sumatera
Personel kepolisian mulai melakukan penyisiran dan pemantauan ketat di sepanjang Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), khususnya di wilayah perbatasan Aceh–Sumut, sejak Kamis (1/1). Petugas mencurigai sebuah angkutan umum yang melintas dan segera melakukan pengejaran.
Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan MU bersama barang bawaannya. Di dalam sebuah tas sandang berwarna hijau, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total lima kilogram.
Diupah Rp20 Juta untuk Antar Sabu ke Pekanbaru
Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PON yang berdomisili di Aceh Utara. Rencananya, barang haram tersebut akan ia antar menuju Kota Pekanbaru, Riau.
"Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan," tambah Andy.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, tiket angkutan umum, serta satu buah selimut yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar sosok PON dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber: