Bupati Samosir Larang Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, TPL dan AFN Masuk Daftar Sorotan

Bupati Samosir Larang Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, TPL dan AFN Masuk Daftar Sorotan

Bupati Samosir mengeluarkan Surat Edaran yang melarang OPD hingga desa menerima bantuan CSR dari perusahaan berpotensi merusak lingkungan, termasuk TPL dan AFN. Kebijakan ini untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah konflik sosial.Foto:ANT-ANT-

Bupati Samosir Terbitkan Larangan Menerima Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

SUMUT.DISWAY.ID - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 23 tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi seluruh jajaran pemerintahan di Samosir untuk menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya dianggap berpotensi merusak lingkungan.

SE yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu secara eksplisit menyebut dua perusahaan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), sebagai contoh entitas usaha yang selama ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, pemerintah daerah menekankan bahwa larangan ini diterbitkan untuk memastikan tidak ada bentuk dukungan pemerintah terhadap perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila pemerintah dianggap berpihak pada pelaku usaha yang merugikan lingkungan.

Kepala Dinas Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang menjelaskan pada Selasa 2 Desember bahwa SE tersebut ditujukan secara menyeluruh kepada seluruh OPD, camat, hingga kepala desa di Kabupaten Samosir. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mempertahankan kelestarian alam dan memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab.

SE tersebut memuat tiga poin utama:

Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang memiliki rekam jejak merusak lingkungan, termasuk TPL dan AFN.

Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga merusak lingkungan sesuai kewenangan masing-masing.

Kebijakan ini mempertegas posisi pemerintah Kabupaten Samosir dalam menjaga keseimbangan ekologis dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Sumber: