Beredar Surat PBNU Sebut Gus Yahya Tak Lagi Ketum, Kepemimpinan di Tangah Rais Aam

Beredar Surat PBNU Sebut Gus Yahya Tak Lagi Ketum, Kepemimpinan di Tangah Rais Aam

PBNU terpecah: Surat edaran nyatakan Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Gus Yahya segera membantah keras, klaim surat tidak sah dan legitimasi masih kuat.-Wikipedia-

SUMUT.DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tengah konflik internal setelah beredarnya surat edaran yang menyatakan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), tidak lagi menjabat per tanggal 26 November 2025. Namun, Gus Yahya segera menolak tegas keputusan tersebut, menegaskan bahwa ia masih memegang penuh jabatannya.

PBNU mengeluarkan surat edaran tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Pernyataan Resmi PBNU: Gus Yahya Hilang Kewenangan

Surat edaran tersebut secara tegas menyebutkan, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. 

Keputusan tersebut secara otomatis menghapus kewenangan dan hak Gus Yahya untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut untuk memenuhi mekanisme organisasi yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Surat tersebut juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, surat itu menyebutkan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Katib PBNU, Tajul Mafakhir, membenarkan surat tersebut dan menegaskan bahwa isinya merupakan risalah rapat.

Gus Yahya Menjawab: Tidak Punya Kekuatan Hukum

Menyikapi beredarnya surat tersebut, Gus Yahya segera menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 November 2025. Dalam pernyataannya, Gus Yahya menolak tegas surat edaran itu dan menyatakan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maupun legitimasi organisasi.

Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah yang diklaim sebagai dasar penerbitan surat tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum. Ia juga menuding surat edaran tersebut bukan dokumen resmi PBNU karena beredar tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah, dan keabsahannya mudah dicek secara digital.

“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya. Ia meminta seluruh pihak tidak menanggapi dokumen tersebut.

Legitimasi Ketua Umum Tetap Kuat

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya mengklaim legitimasinya sebagai Ketua Umum PBNU tetap kuat, merujuk pada konstitusi organisasi dan dukungan struktural dari seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan.

Gus Yahya juga mengklaim kegiatan organisasi tetap berjalan normal. Sebagai bukti, ia menyebut koordinasi internal untuk persiapan peringatan Harlah Satu Abad Masehi telah terlaksana pada hari yang sama dan dihadiri seluruh unsur kepengurusan.

Sumber: