Jelang HGN 2025, Kemendikdasmen Klaim Tunjangan Guru Tersalurkan Maksimal Capai 90 Persen
Semangat guru dalam menyalurkan ilmu ke anak didiknya, sudah seharusnya semua hak guru termasuk TPG segera tersalurkan. Foto:-Dok.RaraBelaAmanda/pengajar-
SUMUT.DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penyaluran tunjangan guru secara keseluruhan telah melampaui 90 persen. Pencapaian ini didukung oleh skema pembayaran tunjangan baru yang dilakukan melalui transfer langsung ke nomor rekening guru.
Berdasarkan data Kemendikdasmen per 17 November 2025, realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah sudah mencapai 99,7 persen. Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi pendidik di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) mencapai 89,10 persen.
Sebanyak 55.149 guru telah menerima TKG dengan nilai total anggaran Rp 1,419 triliun. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi 169.600 guru ASN yang belum bersertifikat juga terus berjalan, mencapai sekitar 47,02 persen dengan total anggaran Rp 274 miliar.
Realisasi Tunjangan Guru Non-ASN Mencapai Angka Maksimal
Untuk kategori guru non-ASN, sejumlah skema tunjangan menunjukkan progres maksimal. Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru di daerah 3T telah tersalurkan 100,1 persen kepada 26.676 guru dengan total anggaran Rp 371,01 miliar.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN juga tersalurkan sepenuhnya, mencapai 100,1 persen, dengan nilai Rp 8,12 triliun kepada 396.342 penerima.
Selain itu, Bantuan Insentif telah menjangkau 346.238 guru, atau 94,7 persen, dengan nilai Rp 733,99 miliar. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN telah disalurkan kepada 233.770 penerima.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 140,3 miliar, dengan tingkat realisasi 92,3 persen.
Kendala Teknis dan Aturan Lama Masih Menghambat
Meskipun penyaluran sudah maksimal, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyoroti masih adanya kendala.
Masalah ini muncul karena aturan yang masih dipedomani untuk tahun 2025.
Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikdasmen berhasil mengubah aturan di awal dan pertengahan tahun agar penyaluran dapat dilakukan langsung ke rekening guru, sehingga prosesnya kini lebih cepat, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, jika guru belum menerima tunjangan, Nunuk menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan masalah teknis. Salah satunya adalah kasus rekening guru yang dikarenakan dikosongkan (semua dana diambil tanpa menyisakan uang minimal di bank).
Hal ini menyebabkan bank dapat mengambil alih rekening, sehingga membutuhkan waktu untuk mengaktifkan kembali. Nunuk mengingatkan bahwa penyaluran tunjangan tidak hanya berkaitan dengan Kemendikdasmen, tetapi juga pemerintah daerah.
Sumber: