HEBOH! Kabid Propam Polda Sumut dan Kasubbid Paminal Dicopot Buntut Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kabid Propam Kombes JM dan Kasubbid Paminal Kompol ACP. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap personel kepolisian.-Foto:IST-
SUMUT.DISWAY.ID - Internal Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya dugaan skandal penyalahgunaan wewenang. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengambil langkah cepat dan tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat utama di Bidang Propam Polda Sumut.
Kedua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha (JM), dan Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama (ACP).
Skandal Pemerasan Internal Polisi
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar luas di media sosial, terutama TikTok, yang memuat keluhan dan indikasi adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Propam terhadap sesama personel kepolisian di jajaran Polda Sumut. Nilai dugaan pemerasan ini disebut-sebut mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Menyikapi hal ini, Kapolda Sumut memastikan proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan objektif. Keputusan penonaktifan dikeluarkan pada Selasa 25 November 2025.
Proses Pemeriksaan Diserahkan ke Mabes Polri
Penonaktifan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan proses penyelidikan dapat dilakukan tanpa adanya intervensi atau konflik kepentingan internal.
Kombes Julihan Muntaha (Kabid Propam): Sebagai perwira menengah pejabat utama, pemeriksaan terhadap Kombes JM akan diserahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
Kompol Agustinus Chandra Pietama (Kasubbid Paminal): Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kompol ACP akan dilakukan oleh tim internal yang dibentuk oleh Polda Sumut.
Polda Sumut telah membentuk tim khusus yang bertugas mengusut tuntas kebenaran dari dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Bidang Propam, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan disiplin internal Polri. Masyarakat menanti hasil pemeriksaan tuntas dari Mabes Polri dan Polda Sumut mengenai integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sumber: