Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Menaker Tegaskan Siap Copot Pejabat yang Terbukti Korupsi

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Menaker Tegaskan Siap Copot Pejabat yang Terbukti Korupsi

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Menaker Yassierli menegaskan tidak ada toleransi terhadap korupsi-IST-

Sumut.Disway.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Noel diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan sikap tegas pemerintah yang sejalan dengan arahan Presiden: tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi.

“Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Pejabat Kemnaker Wajib Teken Pakta Integritas

Yassierli mengungkapkan bahwa ia telah meminta seluruh pejabat dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani pakta integritas. Dalam pakta itu, pejabat menyatakan siap dicopot dari jabatan jika terbukti melakukan korupsi.

“Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Kemnaker juga bekerja sama dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas serupa. Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama agar tidak terjadi praktik suap, pemerasan, maupun gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3.

Barang Bukti OTT: Uang Tunai hingga Puluhan Mobil

Dalam OTT terhadap Wamenaker Noel, KPK menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, puluhan mobil mewah, hingga motor Ducati.

“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh.

Hingga kini, Noel bersama sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Praktik Korupsi

Menaker Yassierli juga mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan apabila masih ada indikasi praktik suap, pemerasan, atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Ini komitmen bersama agar dunia kerja lebih bersih dari praktik koruptif,” tambahnya.

Sumber: