Sekjen PSSI Tegaskan Lagu Kebangsaan di Stadion Tak Layak Dikenakan Biaya Royalti

Sekjen PSSI Tegaskan Lagu Kebangsaan di Stadion Tak Layak Dikenakan Biaya Royalti

Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan di stadion tidak layak dikenakan biaya royalti, mengingat statusnya sebagai milik publik.-ANT-

Sumut.Disway.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat tim nasional Indonesia bertanding tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

Menurut Yunus, lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya memiliki nilai historis dan emosional yang sangat besar. Lagu tersebut menjadi simbol persatuan, pemicu nasionalisme, dan membangkitkan rasa patriotisme masyarakat.

“Di Stadion Gelora Bung Karno, dengan puluhan ribu suporter bernyanyi bersama, banyak yang merinding bahkan sampai menangis. Nilai-nilai inilah yang terkandung dalam lagu kebangsaan,” ujar Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karya mereka di masa perjuangan tanpa tujuan komersial. “Kami yakin tidak pernah terlintas di pikiran pencipta lagu ini bahwa kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Lagu ini diciptakan dengan tulus untuk bangsa, bukan demi keuntungan materi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yunus menilai penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu. “Sebaiknya aturan ini dihapus saja karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegasnya.

Polemik soal royalti lagu kebangsaan mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti. Namun, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi oleh Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan.

Yessi menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya kini berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta. Dengan demikian, lagu kebangsaan tersebut dapat dinyanyikan secara bebas tanpa kewajiban membayar royalti.

 

 

 

Sumber: