32 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Kereta di Sumatera Utara

Sebanyak 32 korban tewas tercatat akibat kecelakaan di perlintasan sebidang di Sumut hingga 4 Agustus 2025. Data resmi dari PT KAI Divre I Sumut menyebutkan total 24 insiden dengan 15 korban tewas serta 17 korban jiwa akibat temperan pejalan kaki.-Ilustrasi/IST-
Sumut.Disway.id - Kecelakaan kereta api yang terjadi di Sumatera Utara hingga awal Agustus 2025 mengakibatkan total 32 orang tewas. Data resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumu mencatat terdapat 24 insiden di perlintasan sebidang hingga awal Agustus.
Dari total insiden tersebut, 15 orang tewas dan 23 lainnya mengalami luka-luka dalam insiden kendaraan yang tertabrak kereta.
22 kejadian temperan terhadap pejalan kaki menyebabkan 17 korban tewas dan 7 orang terluka. Angka 32 korban jiwa merupakan hasil penggabungan dua jenis insiden tersebut.
Pada tahun sebelumnya, yaitu 2024, tercatat 57 kejadian temperan di Sumut yang menyebabkan, 25 orang tewas, 18 luka berat dan 16 luka ringan.
Meskipun jumlah kejadian menurun, korban jiwa tetap cukup tinggi akibat kondisi perlintasan yang belum aman.
Selain data tersebut, insiden terbaru juga terjadi pada tanggal 26 Juli 2025 di Simalungun. Sebuah mobil Toyota Calya tertabrak Kereta Api Kisaran Express di perlintasan tanpa palang pintu KM 115+0/1, menewaskan 3 penumpang dan melukai 7 lainnya.
Kecelakaan tersebut menjadi pengingat betapa bahayanya melintasi perlintasan tidak resmi.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyatakan pihaknya terus menyosialisasikan pentingnya keselamatan saat melewati perlintasan kereta.
“KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan mengimbau agar masyarakat tidak nekat melintasi perlintasan liar. Sebab, ini sangat berbahaya dan potensi fatal,” ujarnya.
Sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181 & Pasal 199 bagi pelanggar
Sumber: