Edarkan 7 Kg Sabu, 2 Terdakwa di Sergai Sumut Dituntut Pidana Mati!

Dua terdakwa peredaran sabu dituntut pidana mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Sei Rampah.-IST-IST
Sumut.Disway.id - Diduga mengedarkan 7 kilogram (kg) sabu, dua terdakwa masing-masing ZH (39) dan RS (32) di Serdang Bedagai Sumatera Utara (Sumut) dituntut pidana mati.
Sidang tuntutan dua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut, dibacakan oleh JPU Jhordy M. H. Nainggolan, Rabu 16 April 2025.
Usai sidang, Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, mengatakan, kedua terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan dalam sidang tersebut.
Menurutnya, keduanya dituntut pidana mati sesuai dengan pasal yang dijeratkan.
"Dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," jelas Hasan, Rabu 16 April 2025.
Adapun kronologi dari perkara, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram merupakan milik keduanya. Benda haram itu diperoleh dari RN yang saat ini tedlah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diminta RN untuk mengantar sabu ke seseorang.
Dari aktivitasnya itu, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram. RN juga telah memberikan uang masing-masing Rp2,5 juta kepada ZH dan RS (terdakwa).
Menurut Hasan setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).
Hasan mengklaim saat sidang berlangsung kondisi PN Sei Rampah aman dan kondusif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya pada Selasa 22 April 2025 mendatang.
Alasan menjatuhkan hukuman mati karena dia menilai kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa).
Karena itu, lanjut Hasan, tindakan negara harus tegas dan keras terhadap pelaku. Apabila 7 kilogram sabu berhasil diedarkan bisa dibayangkan berapa orang yang akan menjadi korban akibat narkoba.
Menurut Hasan, tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa ini.
Sumber: