Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dicopot dari Jabatan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga, resmi dicopot dari jabatannya.-Hukumonline-
Sumutd.Disway.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, pada Senin 19 Mei 2025.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan bahwa Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat,” ungkap Sutan.
Sebagai bentuk sanksi, Ismael dijatuhi hukuman pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan. Hukuman ini mulai berlaku sejak hari ini.
“Hukumannya berupa pembebasan dari tugas selama 1 tahun,” tambah Sutan.
Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, Inspektorat Sumut telah memeriksa Ismael terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada adanya benturan kepentingan.
“Nggak dinonaktifkan, hanya diperiksa soal penyalahgunaan wewenang,” kata Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Jumat 9 Mei 2025 lalu.
Meski begitu, Sulaiman enggan membeberkan lebih jauh terkait bentuk penyalahgunaan tersebut. Ia hanya menyebut adanya dugaan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Ada benturan kepentingan,” tutupnya singkat.
Sumber: