Kasasi Ditolak MA, Pembunuh Ibu Kos di Medan Tetap Jalani Hukuman 11 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa atas kasus pembunuhan ibu kos di Medan. Vonis 11 tahun bagi terdakwa Abun kini berkekuatan hukum tetap.-ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pembunuhan terhadap seorang ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan penolakan ini, terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (60) tetap menjalani hukuman 11 tahun penjara seperti yang telah diputuskan di tingkat sebelumnya.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,” tulis Hakim Ketua Dr. Prim Haryadi, SH, MH, dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1851 K/Pid/2025 yang dilihat di Medan.
Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1407/Pid/2025/PT MDN yang sebelumnya juga menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 291/Pid.B/2025/PN Mdn. Dengan demikian, vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Abun kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, majelis hakim PN Medan hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun, sehingga jaksa mengajukan upaya banding dan kasasi yang kini telah ditolak.
Terdakwa Abun diketahui tinggal di Gang Tongkat, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 18 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu berawal pada Selasa 22 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa Abun datang menemui korban Netty dan meminta bantuan untuk meminjamkan uang sebesar Rp1 juta guna menebus telepon genggamnya yang sedang digadaikan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena tidak memiliki uang.
Keesokan harinya, terdakwa menunggu korban di rumah kos sambil membuat kopi. Saat korban datang untuk menjaga toko, Abun kembali memohon pinjaman uang. Ketika korban menolak lagi dengan alasan yang sama, terdakwa langsung naik pitam dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Korban berusaha menahan pisau tersebut hingga tangan kirinya terluka. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian menusukkan pisau ke pipi kiri dan dada kanan korban hingga terjatuh bersimbah darah. Luka yang dialami korban menyebabkan ia meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri. Ia menumpangi ojek dan angkutan umum menuju Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Di sana, Abun sempat bekerja sebagai kuli panggul sembako untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian berhasil menangkapnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Medan, mengingat korban dikenal warga sekitar sebagai sosok yang baik dan sering membantu para penghuni kos. Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa sekaligus menutup seluruh rangkaian proses hukum atas kasus pembunuhan tersebut.
Dengan demikian, Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun akan tetap mendekam di penjara selama 11 tahun sesuai dengan vonis yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: