Terima Suap !! Eks Pejabat Mantan PPK BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara
Eks Pejabat Mantan PPK BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara-(Dokumen Istimewa)-
DISWAY.SUMUT.ID - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun),” ungkap Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui pembangunan itu berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021 hingga 2023.
Dalam persidangan, terungkap nilai suap yang diterima mencapai Rp13,08 miliar.
Hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Muhammad Chusnul juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ucapnya.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,08 miliar. Nilai tersebut dikurangi Rp 150 juta, yang sebelumnya telah dititipkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menegaskan, sisa uang pengganti wajib disetorkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun sebagai pengganti pembayaran.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Sumber: