Pemprov Sumut Genjot Program Desa Antikorupsi untuk Pemerintahan Bersih
Pemprov Sumut Genjot Program Desa Antikorupsi-(Dokumen Istimewa)-
Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh KPK pada periode Agustus hingga September 2026 untuk menentukan kelayakan desa sebagai percontohan antikorupsi.
Pemerintah daerah juga melakukan pembinaan intensif terhadap perangkat desa dan masyarakat, agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
Konsep Desa Antikorupsi
Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh KPK. Tujuannya adalah membangun sistem pemerintahan desa yang :
- transparan.
- akuntabel.
- partisipatif.
Pendekatan ini berfokus pada lima aspek utama, yaitu tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, keterlibatan masyarakat, serta penguatan nilai kearifan lokal.
Melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan praktik korupsi seperti penyalahgunaan anggaran maupun pungutan liar dapat ditekan sejak level pemerintahan paling bawah.
Sumber: