Uang Tunai Rp 113,4 M Disita! Kejati Sumut Kembaikan Kerugian Negara dari Kasus Jual Beli Aset PTPN I
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang tunai Rp 113,4 miliar, melengkapi total kerugian negara sebesar Rp 263,4 miliar dalam kasus korupsi aset PTPN I/II dan PT. Ciputra Land. Kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya.-Foto:ANT-
Sumber: