Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya? Contoh Kasus Hasto & Tom Lembong Jadi Sorotan Publik

Sabtu 02-08-2025,11:10 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Abolisi biasanya diberikan saat perkara sudah berjalan tapi belum diputuskan oleh pengadilan.

Syarat dan Dasar Hukum

Pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prosedur pemberian ini melibatkan usulan resmi dari Presiden ke DPR, diikuti pembahasan serta persetujuan politik. Dalam dua kasus terakhir, pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan cepat, mengingat dinamika politik nasional yang tengah mengarah pada rekonsiliasi pasca pemilu.

Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong jadi contoh nyata bagaimana dua instrumen hukum ini digunakan secara konstitusional. Meski mirip dalam menghentikan proses hukum, amnesti dan abolisi punya cakupan dan tujuan yang berbeda. Pemahaman publik akan dua istilah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan hak prerogatif presiden.

Kategori :