Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi bertindak sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto berperan sebagai penerima dana.
Penyidikan Berlanjut, KPK Telusuri Dana dan Pihak Terkait
Untuk menguatkan penyidikan, KPK menyatakan akan terus menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pelaksana proyek. Lembaga ini juga menelusuri potensi pencucian uang dan peran pihak lain dalam pengadaan jalan di Sumatera Utara, khususnya proyek di Mandailing Natal.
Penyidikan masih terbuka untuk pengembangan baru. "Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang kami dapatkan," ujar seorang penyidik senior KPK (tanpa disebutkan namanya).