Dalam konferensi pers, Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan diduga memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT DNG tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.
“TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai penyedia jasa tanpa proses pengadaan yang sah. Bahkan KIR turut serta dalam survei sebelum proyek berjalan,” kata Asep.
Kelima tersangka kini ditahan oleh KPK dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Pemprov Sumut memastikan tetap akan bersikap kooperatif apabila diminta membantu penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon tinggi di provinsi serta nilai proyek yang cukup besar.