Wagub Surya Soroti Ancaman Narkoba Jenis Baru, Revisi Perda Sumut Dibahas

Kamis 29-10-2026,20:26 WIB
Reporter : Muhamad Syahdan Thariq
Editor : Muhamad Syahdan Thariq

SUMUT.DISWAY.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendukung pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika, termasuk yang diduga memanfaatkan rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut disampaikan Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkoba, pertanian organik, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pemajuan kebudayaan.

Terkait revisi aturan pencegahan narkoba, Surya menyebutkan Pemprov Sumut telah menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya antisipasi terhadap kekhawatiran mengenai penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi zat narkotika.

BACA JUGA:Bertemu Dubes UEA, Bobby Nasution Dorong Investasi di Sumut

Menurut Surya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan turut mendorong penguatan regulasi mengenai persoalan tersebut agar dapat dibahas bersama DPRD Sumut.

Melalui revisi Perda, pemerintah daerah berharap memiliki landasan yang lebih kuat untuk memperluas upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.

Selain membahas Ranperda pencegahan penyalahgunaan narkoba, Surya juga menyampaikan pendapat gubernur mengenai Ranperda Pertanian Organik yang merupakan usulan DPRD Sumut.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan. Surya juga memberikan masukan agar penyusunan pertimbangan pembentukan Ranperda dilakukan secara sistematis berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Bahwa hakikatnya pertanian adalah mengelola sumber daya alam secara lebih baik, berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengutamakan kualifikasi organik. Dengan jaminan integritas organik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta yang terlibat langsung dalam produksi,” ujar Surya mewakili Gubernur Bobby Nasution.

Ia turut menekankan pentingnya pembinaan agar penerapan sistem pertanian organik dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Surya juga mengapresiasi pengambilan keputusan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumut terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan kelompok pekerja rentan. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kematian.

“Oleh karena itu, Pemprov Sumut perlu melaksanakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan,” jelas Surya yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor.

Ia berharap Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum sekaligus instrumen kebijakan daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara.

Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah.

Kategori :