sumut.disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AIK. Oknum ASN tersebut resmi dibebastugaskan sementara usai diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak sekolah dasar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Tanjungbalai, Ahmad Suang Kupon, membenarkan pencopotan sementara tersebut.
"Benar, yang bersangkutan kini sementara dibebastugaskan," kata Suang di Tanjungbalai, Senin (27/7/2026).
Langkah pembebasan tugas ini diambil untuk menunggu penetapan status hukum resmi dari pihak kepolisian. Keputusan final terkait status kepegawaian AIK baru akan ditentukan setelah ada kepastian hukum yang mengikat. Masyarakat diimbau bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Inspektur Daerah Pemkot Tanjungbalai, Indra, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengusut pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Sanksi berat dipastikan menanti jika oknum tersebut terbukti bersalah.
"Pemkot berkomitmen menangani kasus dugaan pencabulan yang viral di tengah masyarakat yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AIK," tegas Indra.
Kasus yang menyita perhatian publik ini turut mendapat respon dari Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia meminta Pemkot Tanjungbalai bergerak cepat dan menindak tegas pelaku.
Doli menilai kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sudah menjadi ancaman nasional yang harus ditangani secara serius. Peristiwa semacam ini berdampak buruk bagi tumbuh kembang dan masa depan korban.