ASN Sumut Pulang Lebih Awal! Pemprov Pangkas Jam Kerja Selama Ramadan 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis 19-02-2026,14:29 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini memangkas durasi kerja pegawai sebanyak 5 jam dalam sepekan, dari yang semula 37,5 jam menjadi hanya 32,5 jam per minggu. Penyesuaian ini berlaku baik bagi instansi yang menerapkan sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menjalankan ibadah tanpa mengabaikan tugas negara. "Kami menetapkan total jam kerja efektif sebanyak 32,5 jam selama Ramadan," ujar Sutan di Medan, Rabu (18/2/2026).

Rincian Jadwal Pulang Kantor

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan 5 hari kerja, jadwal masuk tetap pukul 08.00 WIB, namun jam pulang bergeser lebih awal ke pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat yang lebih panjang guna mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat.

Sementara itu, bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, para ASN akan mengakhiri aktivitas kantor pada pukul 14.00 WIB setiap Senin hingga Kamis dan Sabtu. Pada hari Jumat, batas waktu kerja berakhir pada pukul 14.30 WIB. Penyesuaian ini menuntut para kepala OPD untuk tetap menjaga ritme kerja agar pelayanan publik tidak kendor meskipun durasi waktu kantor berkurang.

Nasib WFH dan WFA Selama Ramadan

Sutan juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama bulan puasa. Seluruh ASN tetap wajib berkantor secara fisik untuk menjalankan kewajibannya. Namun, pemerintah telah menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA) yang rencananya baru akan diterapkan saat mendekati masa cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri mendatang.

Khusus untuk unit pelayanan publik yang bersifat vital seperti rumah sakit dan pusat kesehatan, kepala perangkat daerah memiliki wewenang untuk mengatur jam kerja khusus. Sutan berharap seluruh ASN tetap profesional dan menjamin kesinambungan layanan kepada masyarakat meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

 

Kategori :

Terpopuler