Darurat Narkotika: PN Medan Jatuhkan Vonis Mati Terhadap 35 Terdakwa Sepanjang 2025

Rabu 31-12-2025,20:00 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID -  Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus menunjukkan sikap tegas dalam memerangi kejahatan luar biasa di wilayah Sumatera Utara. Sepanjang tahun 2025, majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati terhadap 35 terdakwa. Mayoritas hukuman maksimal ini menyasar pelaku tindak pidana narkotika yang dinilai telah merusak generasi bangsa secara luas.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa putusan berat ini diambil setelah para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana berat. Fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang kuat menjadi landasan utama bagi hakim untuk mengambil keputusan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia tersebut.

Narkotika Mendominasi Perkara Pidana

Selain vonis mati, PN Medan juga memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada 15 terdakwa lainnya selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, 12 terdakwa terlibat kasus narkotika, sementara 3 lainnya merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Soniady mengungkapkan bahwa perkara narkotika tetap menjadi kasus pidana umum yang paling menonjol. Berdasarkan data statistik tahun 2025, jumlah perkara narkotika yang masuk ke meja hijau mencapai 1.001 perkara. Tingginya angka ini mencerminkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum di wilayah Medan dan sekitarnya.

Capaian Penyelesaian Perkara PN Medan

Sepanjang tahun 2025, PN Medan yang memiliki kewenangan mengadili perkara khusus—mulai dari korupsi, perikanan, hingga hak asasi manusia—menerima total 6.527 perkara. Dari beban kerja yang cukup besar tersebut, lembaga peradilan ini berhasil memutus sebanyak 5.629 perkara, mencakup klasifikasi pidana maupun perdata.

“Secara keseluruhan, kami berhasil menyelesaikan mayoritas perkara yang masuk, baik di peradilan umum maupun peradilan khusus,” tutur Soniady saat merilis data akhir tahun di Medan, Rabu (31/12).

Ketegasan PN Medan dalam menjatuhkan hukuman mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect), khususnya bagi jaringan sindikat narkotika internasional yang kerap menjadikan Sumatera Utara sebagai pintu masuk utama peredaran barang haram tersebut.

 

Kategori :