SUMUT.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membawa angin segar bagi para pekerja di wilayahnya menjelang pergantian tahun. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, secara resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 naik sebesar delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan, angka yang diusulkan mencapai Rp4.335.279. Nilai ini menunjukkan tren positif bagi kesejahteraan pekerja, mengingat pada tahun 2025 UMK Medan tercatat berada di angka Rp4.014.072.
"Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan, kami mengusulkan UMK Kota Medan menjadi Rp4.335.279 untuk tahun 2026," ujar Rico Waas dalam keterangannya di Medan, Kamis 24 Desember 2024.
Menunggu Ketukan Palu Gubernur
Rico menjelaskan bahwa usulan kenaikan delapan persen tersebut kini telah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Langkah selanjutnya, Pemkot Medan tinggal menunggu keputusan final dan pengesahan dari Gubernur Sumatera Utara.
Wali Kota berharap kenaikan ini dapat menjadi jawaban atas dinamika ekonomi saat ini sekaligus mampu meningkatkan taraf hidup para pekerja di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Usulan Upah Sektoral (UMSK) Juga Diajukan
Selain menetapkan standar upah minimum kota, Dewan Pengupahan Kota Medan juga merumuskan usulan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan tahun 2026. UMSK ini ditujukan bagi sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja berbeda.
Adapun besaran UMSK yang diusulkan berkisar antara Rp4.200.000 hingga Rp4.400.000, atau mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 9 persen. "Semua usulan ini kami sampaikan ke provinsi untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," tambah Rico.
Dengan usulan ini, Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas industri dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai motor penggerak ekonomi kota.