Kasus Narkoba 10,9 Kg: Kurir Sabu Lolos Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

Jumat 07-11-2025,14:00 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram (kg) berhasil lolos dari tuntutan pidana mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara 18 tahun. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Putusan Hakim dan Dasar Hukum

Dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Cakra IX PN Medan, Kamis (6/11), Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut diidentifikasi sebagai Imran (27), warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar. Denda ini memiliki ketentuan subsider, yaitu apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Hakim Sulhanuddin menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis adalah sikap sopan kedua terdakwa selama persidangan dan pengakuan terhadap perbuatan yang dilakukan.

Tuntutan Pidana Mati JPU

Vonis 18 tahun penjara ini kontras dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, pada Rabu (8/10). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU Sofyan menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2025. Terdakwa Imran diajak oleh Tarmizi untuk membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membuntuti kendaraan tersebut. Petugas berhasil melakukan penyergapan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 bungkus sabu-sabu dengan berat total 10.964 gram atau 10,9 kg yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta atas perintah Ridhwan, yang kini masih buron.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima, banding, atau kasasi atas vonis tersebut.

 

Kategori :