SUMUT.DISWAY.ID - Kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan terus diselidiki. Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, SH, MH, mengatakan pihaknya telah meminta perhatian khusus dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
“Beliau (Kapolda Sumut) akan atensi terhadap kasus kebakaran tersebut,” ujar Dr. Sobandi ketika dihubungi dari Medan, Jumat (7/11).
Dr. Sobandi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menambahkan pihaknya juga meminta kepolisian memberikan pengamanan kepada hakim yang bersangkutan dan keluarganya.
“Kami juga meminta agar Polda Sumut memberikan pengamanan terhadap korban dan keluarganya secara melekat,” kata Dr. Sobandi.
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia Pengurus Daerah Sumatera Utara (IKAHI Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol, Kamis (6/11).
IKAHI Sumut menyampaikan keprihatinan atas kerugian material akibat kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11), meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran ini, lanjut dia, menjadi perhatian publik, terlebih karena hakim yang bersangkutan saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
“Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur intimidasi atau upaya tekanan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujar Krosbin.
IKAHI Sumut mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap hakim, baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan.
“Kami meminta aparat berwenang untuk memastikan perlindungan bagi hakim yang bersangkutan dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” tegas Krosbin.
IKAHI Sumut menegaskan komitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota yang terdampak, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan hakim dalam menjalankan tugas yudisial.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutur Krosbin.