Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BBM Solar Subsidi Pengangkut Sampah 2024

Rabu 12-11-2025,22:52 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan, ketiga tersangka adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.

"Dua tersangka ditahan, IAS di Rutan Medan dan IRD di Rutan Perempuan Medan selama 20 hari. Sedangkan KAL belum ditahan karena tidak hadir tanpa alasan resmi," ujar Dapot, Rabu (12/11/2025). Pihak Kejari berencana melakukan pemanggilan kedua dan menjemput paksa jika yang bersangkutan tetap tidak hadir.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menambahkan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BBM solar subsidi. IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran untuk BBM kendaraan operasional pengangkut sampah secara tidak sesuai ketentuan, sementara IRD membantu manipulasi dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dilaporkan.

Akibat tindakan ketiga tersangka, negara diduga merugi sebesar Rp332 juta dari total anggaran BBM solar subsidi sebesar Rp1,017 miliar. Penyidikan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :