Finnews.id - Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Gempa Bumi selama 14 hari. Penetapan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025, ini dalam rangka mempercepat penanganan 48 korban jiwa dan 88 orang hilang akibat bencana tersebut.
Status darurat ini mulai berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025, dan memiliki opsi untuk diperpanjang apabila diperlukan oleh kondisi di lapangan.
Keputusan tersebut secara langsung menugaskan seluruh instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah penanggulangan yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya cepat untuk mengurangi risiko bencana alam, menolong warga terdampak, dan mencegah bertambahnya korban jiwa.
Bencana yang dipicu oleh curah hujan ekstrem dan dinamika atmosfer ini telah menimbulkan kerugian besar. Data yang dihimpun hingga 27 November 2025 mencatat total 48 korban jiwa telah meninggal dunia, sementara 88 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan terus dalam proses pencarian intensif.
Selain itu, setidaknya 81 orang dilaporkan mengalami luka-luka, dan lebih dari 1.168 orang terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka.
BNPB juga mengonfirmasi adanya tambahan 4 korban meninggal dunia yang dilaporkan di Kabupaten Humbang Hasundutan, melengkapi daftar korban yang tersebar di wilayah Tapanuli.
Tujuh kabupaten/kota mencatat korban meninggal tertinggi, di antaranya:
Tapanuli Selatan: 17 orang
Tapanuli Utara: 9 orang
Sibolga: 8 orang
Tapanuli Tengah: 4 orang
Pakpak Bharat: 2 orang
Nias Selatan: 1 orang
Padangsidempuan: 1 orang