Uang Tunai Rp 113,4 M Disita! Kejati Sumut Kembaikan Kerugian Negara dari Kasus Jual Beli Aset PTPN I

Senin 24-11-2025,16:18 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 113.435.080.000, dalam penanganan kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I. Transaksi ini melibatkan PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Uang sitaan tersebut dipamerkan saat Kejati Sumut mengadakan konferensi pers.

Kepala Kejati (Kajati) Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik Kejati Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) dengan nilai fantastis tersebut. Uang sejumlah Rp 113,4 miliar yang diperlihatkan di Aula Kantor Kejati Sumut itu terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Sebelum penyitaan ini, pada tanggal 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara tahap pertama sebesar Rp 150.000.000.000.

Secara akumulatif, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp 263.435.080.000.

Permufakatan Jahat Mengakibatkan Hilangnya Aset

Kejati mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara ini disebabkan oleh permufakatan jahat. Kewajiban penyerahan 20% bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang statusnya berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewajiban PT. NDP yang tidak diserahkan.

Permufakatan jahat ini melibatkan beberapa tersangka:

Irwan Perangin Angin yang menjabat sebagai Direktur PTPN II (Tahun 2020–2023).

Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP (Tahun 2020 hingga kini).

Askani yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (Tahun 2022–2024).

Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Oktober 2022–2025).

Para tersangka ini diduga mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah sepenuhnya dikembalikan oleh para pihak tersangka kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut. Selanjutnya, seluruh uang yang disita tersebut akan dititipkan penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait