SUMUT.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar sabu berusia muda dalam operasi yang digelar di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu 1 November 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengungkapkan tersangka berinisial PGS (21), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti berupa 6,27 gram sabu yang disimpan dalam kemasan kecil siap edar.
“Barang haram tersebut diakui milik tersangka dan diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKP Henry, Rabu 5 November 2025.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dugaan sementara, R berperan sebagai pemasok utama sabu ke sejumlah pelaku di wilayah Kecamatan Bandar.
AKP Henry memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Simalungun, terlebih yang melibatkan anak muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut memberikan informasi. Ia mengimbau masyarakat agar terus melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas Henry.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.