Wali Kota Medan Ingatkan PUD Pasar, Revitalisasi Harus Berdampak bagi Pedagang

Wali Kota Medan Ingatkan PUD Pasar, Revitalisasi Harus Berdampak bagi Pedagang

Rico Waas mengingatkan PUD Pasar Medan agar ekspansi bisnis tetap mengutamakan pembenahan pasar tradisional dan kesejahteraan pedagang.--Dok. Pemprov SUMUT

SUMUT.DISWAY.ID - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan agar tidak melupakan tugas utamanya dalam mengelola pasar tradisional dan meningkatkan kesejahteraan pedagang di tengah rencana pengembangan usaha.

Menurut Rico, kerja sama dengan pihak ketiga dan ekspansi bisnis memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan perusahaan. Namun, langkah tersebut harus tetap sejalan dengan upaya memperbaiki kondisi pasar serta memberdayakan para pedagang.

Hal itu disampaikan Rico saat ekspos Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kerja Tahun 2026 PUD Pasar di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA:Pemprov Sumut Minta 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi Portal PASADA, Baru 14 Daerah Terhubung

Pertemuan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Citra Effendi Capah, Kabag Perekonomian Reza Hanafi, Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana, serta Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan bersama jajaran perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Rico mengapresiasi sejumlah rencana pengembangan usaha yang mulai dijalankan PUD Pasar melalui kolaborasi dengan pihak ketiga. Beberapa di antaranya adalah pengembangan Blok Petisah, investasi di bidang olahraga di Pasar Halat, kerja sama dengan Inatek di Pasar Simpang Limun, serta pemanfaatan kantor lama PUD Pasar di Jalan Sutomo sebagai kawasan kuliner.

Meski mendukung langkah tersebut, Rico meminta jajaran PUD Pasar tetap menempatkan pengelolaan dan pemberdayaan pedagang sebagai prioritas utama.

"Cuma rekan-rekan sekalian perlu dipahami bahwasanya rekan-rekan tetaplah PUD Pasar. Bukan hanya kerja sama dengan pihak ketiga atau sewa-menyewa gedung. Bagaimana mengembangkan usaha, tetapi core dari PUD Pasar itu sendiri tidak hilang, yaitu pemberdayaan kepada para pedagang pasar," tegas Rico.

Ia menjelaskan, keberhasilan perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah investasi maupun kerja sama bisnis yang berhasil dijalin. PUD Pasar juga harus memastikan pedagang memperoleh tempat berjualan yang layak, lingkungan pasar lebih tertata, serta sistem perdagangan yang mampu mendukung perkembangan usaha mereka.

Rico juga meminta pembenahan dilakukan secara merata di seluruh pasar, bukan hanya pada lokasi yang sedang memperoleh investasi atau menjalani revitalisasi.

Ia mencontohkan kondisi Pasar Simpang Limun dan Pasar Kampung Lalang. Meski bangunan kedua pasar tersebut telah diperbaiki, aktivitas jual beli masih banyak berlangsung di luar area pasar.

Menurut Rico, kondisi itu menunjukkan bahwa pembenahan fisik bangunan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Ada sejumlah aspek lain yang perlu dievaluasi, seperti kenyamanan berbelanja, kemudahan akses, hingga pola pelayanan dan pengelolaan pasar.

Perubahan kebiasaan masyarakat yang menginginkan proses belanja lebih praktis juga menjadi tantangan. Sebagian konsumen memilih berhenti sebentar di pinggir jalan untuk membeli kebutuhan tanpa harus masuk ke area pasar dan mencari tempat parkir.

Kebiasaan tersebut turut mendorong aktivitas perdagangan di luar bangunan pasar sehingga semakin sulit dikendalikan. Dampaknya, lingkungan sekitar menjadi semrawut, arus lalu lintas terganggu, dan petugas Satpol PP mengalami kendala ketika melakukan penertiban.

Sumber: