Program Pemutihan PKB Sumut Dimulai, Tunggakan dan Denda Pajak Dihapus

Program Pemutihan PKB Sumut Dimulai, Tunggakan dan Denda Pajak Dihapus

Pemutihan pajak kendaraan Sumut mulai 2 November hingga 30 November 2026. Sejumlah keringanan diberikan, termasuk penghapusan tunggakan dan denda PKB.--Dok. Pemprov SUMUT

SUMUT.DISWAY.ID - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) mulai dimanfaatkan masyarakat pada hari pertama pelaksanaannya, Senin (2/11/2026). Sejumlah kantor Samsat terlihat dipadati warga yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pajak yang diberikan pemerintah.

Program tersebut berlangsung hingga 30 November 2026 dan berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pemerintah memberikan sejumlah keringanan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

BACA JUGA:Ranperda Sistem Kesehatan Medan Dibahas, Pasien BPJS hingga Tenaga Kesehatan Jadi Perhatian

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh dendanya.

Selain itu, program ini mencakup pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Meski belum menyampaikan angka pasti wajib pajak yang memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menilai respons masyarakat cukup tinggi. Ia berharap warga dapat menggunakan kesempatan tersebut selama masa program masih berlangsung.

Sutan juga mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan keringanan yang tersedia.

Antusiasme tersebut turut dirasakan Fitri, warga Medan Tuntungan. Ia menyambut baik program pemutihan karena dinilai dapat membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Fitri mengaku memperoleh informasi mengenai program tersebut melalui media sosial dan pemberitahuan dari teman-temannya.

“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Program pemutihan PKB Sumut dijadwalkan berlangsung hingga 30 November 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut dapat mendatangi UPT Samsat di wilayah masing-masing selama periode pelaksanaan.

Sumber: