Ranperda Sistem Kesehatan Medan Dibahas, Pasien BPJS hingga Tenaga Kesehatan Jadi Perhatian
DPRD Medan mengusulkan Ranperda Sistem Kesehatan untuk memperbaiki akses berobat, ketersediaan obat, layanan BPJS, dan perlindungan pasien.--Dok. Pemprov SUMUT
SUMUT.DISWAY.ID - DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).
Ranperda ini diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan, mulai dari kemudahan akses pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap, hingga ketersediaan obat dan perlindungan pasien maupun tenaga kesehatan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
BACA JUGA:Bobby Nasution Cari Skema Pembiayaan Non-APBD untuk Bantu Nelayan Nias Selatan
Penjelasan DPRD mengenai Ranperda tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki. Dalam pemaparannya, ia menyebut pembaruan regulasi kesehatan daerah diperlukan seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala ketika membutuhkan layanan medis. Persoalan tersebut antara lain antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar rawat inap, serta kekhawatiran mengenai biaya pembelian obat.
Karena itu, Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan tidak hanya diarahkan pada pelayanan pengobatan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan penyakit melalui program promotif dan preventif.
Ruang lingkupnya mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sistem rujukan juga diharapkan lebih terintegrasi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan lanjutan.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian ialah kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit proses dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.
"Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya," jelas Sri Rezeki.
Ranperda tersebut juga memuat perlindungan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Sri Rezeki menegaskan, pasien tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Pemulangan pasien harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan medis. Sementara itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas diharapkan memperoleh jalur pelayanan khusus.
"Kepastian ketersediaan obat dan alat kesehatan juga ditekankan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya," ujarnya.
Sumber: