Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Dimulai 2 November 2026
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku 2-30 November 2026, mencakup pembebasan tunggakan, denda PKB, BBNKB kedua, dan pajak progresif.--Dok. Pemprov SUMUT
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Melalui program tersebut, masyarakat berkesempatan memperoleh sejumlah pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor.
Pemprov Sumut juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menyosialisasikan program tersebut agar informasi mengenai kebijakan ini dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, program yang merupakan bagian dari intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak tersebut memberikan beberapa jenis pembebasan.
BACA JUGA:Bobby Nasution Dorong Solusi Harga Pupuk dan Perbaikan Irigasi untuk Petani Nias
Pembebasan yang diberikan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta pajak progresif. Selain itu, masyarakat juga mendapat pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," kata Erwin, Jumat (30/10/2026).
Untuk memperluas penyebaran informasi, Pemprov Sumut meminta seluruh kepala OPD memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Sosialisasi diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui periode pelaksanaan sekaligus memahami jenis pembebasan yang ditawarkan.
Menurut Erwin, program pemutihan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber PAD untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," ujar Erwin.
Sumber: