Sumut Terbitkan 1.337 Izin Usaha, Pemprov Genjot Kemudahan Investasi
DPMPTSP Sumut menerbitkan 1.337 izin usaha hingga 21 Oktober 2026 dari target 1.836 izin serta mendorong kemudahan investasi di daerah.--Dok. Pemprov SUMUT
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menerbitkan 1.337 izin usaha hingga 21 Oktober 2026. Capaian tersebut merupakan bagian dari target penerbitan 1.836 izin sepanjang tahun ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut.
Selain memperkuat pelayanan perizinan, Pemprov Sumut juga mendorong pendampingan bagi pelaku usaha serta meminta pemerintah kabupaten dan kota memberikan insentif dan kemudahan investasi untuk menarik minat investor.
Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di lobi Dekranasda Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA:Bobby Nasution: Rumah Ibadah Punya Peran Penting Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
Nurbaiti mengatakan, penerbitan 1.337 izin usaha menjadi bagian dari upaya memenuhi target tahunan yang telah ditetapkan. Pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di daerah.
“Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target tahunan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 sebanyak 1.836 izin. Kami terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan serta melakukan pendampingan intensif bagi para pelaku usaha di daerah,” ujar Nurbaiti.
Dalam menjalankan pelayanan perizinan berusaha maupun nonberusaha, DPMPTSP Sumut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.
Pemprov Sumut juga telah meluncurkan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik. Aplikasi tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Untuk mendukung pelayanan yang cepat dan efisien, DPMPTSP Sumut memiliki delapan tim kerja pelayanan perizinan. Tujuh tim bertugas menangani penyelenggaraan pelayanan perizinan, sedangkan satu tim berfokus pada penyuluhan dan peningkatan kinerja pelayanan terpadu satu pintu di tingkat kabupaten dan kota.
Pelayanan tersebut juga didukung tim pengelolaan pengaduan pelayanan publik guna membantu menangani masukan dan keluhan masyarakat terkait proses perizinan.
Nurbaiti berharap peningkatan kemudahan perizinan dapat mendorong pertumbuhan investasi di Sumatera Utara. Menurutnya, investasi tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Semakin banyak yang berinvestasi di Sumatera Utara, maka multiplier effect-nya adalah meningkatnya serapan tenaga kerja. Harapan kita jika pabrik dibangun di suatu kawasan, maka pekerja pabrik ini nanti akan butuh makan, maka biasanya di sekelilingnya akan tumbuh UMKM-UMKM,” ujar Nurbaiti.
Selain meningkatkan pelayanan perizinan, DPMPTSP Sumut juga berupaya memperkuat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaporan LKPM secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut telah diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 200 peserta. Bimtek ini diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: