Rico Waas Berharap Peredaran Narkoba di Medan dan Belawan Bisa Ditekan
Rico Waas mengapresiasi pengungkapan 1,16 ton ketamin di perairan Sumut dan berharap sinergi aparat mampu menekan peredaran narkoba.--Dok. Pemprov SUMUT
SUMUT.DISWAY.ID - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum mengungkap penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Rico menilai, barang bukti dalam jumlah besar tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius apabila sampai beredar di tengah masyarakat. Ia berharap pengungkapan ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Medan.
Apresiasi tersebut disampaikan Rico saat menghadiri konferensi pers Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dirangkaikan dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026).
BACA JUGA:1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Selat Malaka, Bobby Nasution Minta Jaringan Narkoba Diputus
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico.
Ia berharap perhatian dari jajaran Polri serta sinergi lintas instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bea Cukai, dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Rico secara khusus menyoroti Kota Medan, terutama kawasan Medan Belawan yang menjadi wilayah pesisir dan jalur aktivitas pelayaran.
“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tanker MT Global 168 yang diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan awak kapal, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.
Menurut Suyudi, pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026. Kapal tersebut diduga menggunakan modus ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, Suyudi menyebut nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 5,8 juta orang.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi bersama untuk menolak narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini juga diikuti jajaran kepolisian resor se-Sumut melalui sambungan konferensi video.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Sumber: