Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Pemprov Sumut Gandeng Kejati

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Pemprov Sumut Gandeng Kejati

Pemprov Sumut dan Kejati memperkuat pendampingan sekolah melalui Jaksa Sahabat Pendidik untuk mencegah penyimpangan anggaran.--Dok. Pemprov SUMUT

SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah untuk mencegah penyimpangan anggaran dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut meneken nota kesepahaman untuk memberikan pendampingan sekaligus rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas.

Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif Kejati Sumut melalui Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

BACA JUGA:Harga Cabai di Sumut Jadi Perhatian, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Intervensi

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program tersebut dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.

Hal itu disampaikan Bobby saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas, termasuk adanya pihak yang memberikan ancaman atau tekanan terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter.

Karena itu, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya diarahkan untuk memberikan pendampingan dalam pengelolaan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.

“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan untuk masyarakat, guru, dan kepala sekolah.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan korupsi.

Sumber: