Sidang Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara

Sidang Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara

--

sumut.disway.id - Pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Sudjono dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen ahli waris. Terdakwa dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk menguasai harta warisan almarhum Drs. Tasrif Gandhi senilai Rp20 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudjono dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026) sore.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan bagi terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Rabu (26/8/2026).

Perkara bermula saat terdakwa mengurus Surat Keterangan Kematian atas nama Oly Dhana yang diterbitkan 5 Mei 2017. Dokumen itu dipakai mengurus Kutipan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Medan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi.

Pada 1 Agustus 2018, terdakwa membuat sendiri surat pernyataan lalu mendatangi Kantor Lurah Kota Matsum III meminta cap dan tanda tangan. Dokumen tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Medan hingga terbit Penetapan Nomor 150/Pdt.P/2019/PA Medan tanggal 21 Oktober 2019.

Modus Pemalsuan Keterangan dan Dokumen

Penetapan ahli waris itu mencakup aset bernilai tinggi. Di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung, Jalan Paduan Tenaga, lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung Deliserdang, sebidang tanah di Tanjungbalai, serta sejumlah kendaraan.

Terdakwa mengklaim hubungan keluarga dengan Oly Dhana. Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan, Sudjono hanya berstatus saksi dan bukan saudara kandung atau seibu. Data Kartu Keluarga Oly Dhana juga menunjukkan nama ayah kandung yang berbeda.

Dalam prosesnya, saksi Fahmi Ilham yang mengaku tetangga Oly Dhana terbukti tidak pernah berdomisili di alamat tertera. Mantan Lurah Kota Matsum III Mirnaloy juga memastikan surat pernyataan tersebut bukan buatan kelurahan, serta stempel dan tanda tangan lurah dipalsukan.

Akibat perbuatan terdakwa, Yusbah selaku istri kedua almarhum Drs. Tasrif Gandhi kehilangan hak atas harta warisan suaminya senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Sudjono didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat.

 

Sumber: