Diduga Ejek Warga Saat Dialog Bersama Wali Kota, Oknum Lurah di Medan Diperiksa Inspektorat

Diduga Ejek Warga Saat Dialog Bersama Wali Kota, Oknum Lurah di Medan Diperiksa Inspektorat

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pelanggaran kode etik oknum lurah.--

sumut.disway.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memeriksa seorang oknum lurah di Kecamatan Medan Marelan. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menjalani pemeriksaan Inspektorat usai videonya viral di media sosial akibat dugaan pelanggaran kode etik.

Oknum lurah tersebut terekam diduga mengejek warga yang sedang menyampaikan keluhan terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan pihaknya menyerahkan penuh proses penanganan kasus ini kepada Inspektorat Kota Medan. Pemkot Medan siap menjatuhkan sanksi jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

"Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Rico di Medan, Rabu (29/7/2026).

Terindikasi Kuat Melanggar Perwal

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengungkapkan bahwasanya oknum lurah tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik ASN. Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.

Aturan tersebut mengamanatkan setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas serta keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun.

"Pegawai ASN wajib menjaga keteladanan baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," kata Erfin.

Ancaman Sanksi Disiplin

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Perwal yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan. Sanksi ini dijatuhkan karena perbuatan oknum tersebut dinilai berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

Langkah pemeriksaan tegas ini menjadi komitmen Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Rico Waas untuk menjaga marwah dan profesionalisme instansi. ASN dituntut tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat.

 

Sumber: