Loloskan Aplikasi Kripto Bodong, Apple Digugat Korban Yang Rugi Rp32 Miliar

Loloskan Aplikasi Kripto Bodong, Apple Digugat Korban Yang Rugi Rp32 Miliar

aplikasi App Store pada perangkat iOS Apple yang tengah menghadapi gugatan hukum.--

sumut.disway.id - Tiga pengguna perangkat iOS melayangkan gugatan hukum terhadap Apple atas dugaan kelalaian sistem keamanan toko aplikasi App Store. Ketiga korban mengaku kehilangan dana kripto senilai lebih dari 1,8 juta Dolar AS atau setara Rp32,5 miliar akibat mengunduh aplikasi dompet digital palsu.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat. Ketiga penggugat mengklaim terkecoh oleh keberadaan aplikasi tiruan bernama Sparrow Wallet yang beredar di App Store.

Padahal, pengembang resmi dompet Bitcoin Sparrow Wallet menegaskan tidak pernah merilis aplikasi untuk sistem operasi iOS. Korban yang terlanjur memindahkan aset Bitcoin ke aplikasi bodong tersebut langsung kehilangan seluruh saldo mata uang digital mereka.

Rincian kerugian mencakup korban bernama James Ramirez sebesar 875.000 Dolar AS (sekitar Rp15,8 miliar), Christopher Ellis sebesar 840.000 Dolar AS (sekitar Rp15,2 miliar), dan Jalen Delgado sebesar 120.000 Dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar).

Soroti Promosi Keamanan Ekosistem Apple

Berkas gugatan menyoroti klaim pemasaran Apple yang konsisten mengagungkan App Store sebagai platform teraman. Perusahaan bentukan Steve Jobs tersebut dinilai menyalahgunakan kontrol eksklusif aplikasi untuk meyakinkan pengguna

Para korban menilai ketergantungan penuh konsumen pada jaminan keamanan Apple justru dimanfaatkan oleh aplikasi berbahaya. Gugatan juga mengungkap tuduhan bahwa Apple sebenarnya telah mengetahui keberadaan aplikasi tiruan tersebut sebelum insiden terjadi.

Tuduhan ini memperkuat kritik terbuka pembuat Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw. Ia sebelumnya sempat menegaskan bahwa Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet beroperasi dan diunduh oleh pengguna iOS.

Para penggugat menuntut proses persidangan dengan juri, ganti rugi atas total kerugian aset, serta desakan agar Apple memberikan peringatan risiko yang lebih jelas pada tiap aplikasi di App Store.

Tanggapan Pihak Apple

Pihak Apple menolak memberikan komentar resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, perusahaan memastikan telah menghapus seluruh aplikasi yang terbukti menyamar dan melanggar pedoman App Store.

Apple menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi aplikasi tiruan Sparrow Wallet di platform mereka. Perusahaan turut memaparkan data sepanjang 2025 yang mengklaim telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena terindikasi peniruan, spam, atau menyesatkan pengguna.

Sumber: