Diduga Pemicu Banjir Gang Abidin, DPD RI Tinjau Izin Bronjong Pabrik
Kawasan Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terendam banjir-IST-
sumut.disway.id - Kawasan Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terendam banjir akibat alur sungai yang berbelok ke permukiman. Luapan air diduga dipicu oleh pembangunan bronjong milik perusahaan produk agar-agar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan.
Menanggapi keluhan warga, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Penrad Siagian menyampaikan dua rekomendasi utama. Langkah ini dirumuskan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kantor DPD RI Sumut bersama pihak warga, perusahaan, dan instansi terkait pada Selasa (28/7/2026).
"Ada dua rekomendasi. Pertama, kami akan meninjau ulang proses pengurusan dokumen persetujuan lingkungan hidup perusahaan tersebut yang saat ini masih berjalan," ujar Penrad.
Penrad menegaskan penyusunan dokumen persetujuan lingkungan wajib mengacu pada regulasi DAS Belawan. Prosesnya juga wajib melibatkan warga di sekitar wilayah terdampak.
Desak Pembangunan Bronjong Penahan di Sisi Warga
Rekomendasi kedua mendorong koordinasi lintas instansi dalam mitigasi risiko lingkungan di sekitar DAS Belawan. DPD RI meminta pembangunan bronjong penahan di sisi sungai yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Penrad mendorong PT Indoking, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera berkoordinasi. Pembangunan bronjong pelindung di Gang Abidin dinilai penting untuk mencegah abrasi dan banjir susulan.
"Kami juga mendorong perusahaan membangun bronjong di sisi yang berbatasan dengan permukiman warga, sehingga aliran sungai tidak berbelok atau mengarah ke kawasan permukiman," kata Penrad.
Ia menegaskan aktivitas industri tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat. "Kami berharap hak-hak warga negara harus dijamin dan dapat dinikmati masyarakat. Semua pemangku kepentingan harus menjalankan aktivitas tanpa mengurangi hak-hak warga," tambahnya.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Direktur PT Indoking Monta Sinaga menyatakan akan membawa usulan warga ke tingkat manajemen. Pihaknya siap membahas kemungkinan pengerjaan bronjong pengaman tersebut.
Monta menyebut pelaksanaan fisik di lapangan nantinya bakal melibatkan BBWS Sumatera II dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Hal ini mengingat area permukiman warga berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Medan.
Sumber: