Dugaan Korupsi BLUD Rp23,81 Miliar, Eks Direktur RSUD Pirngadi Diperiksa Kejari Medan
Kantor Kejaksaan Negeri Medan yang sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD di RSUD Dr Pirngadi.-ANT-
sumut.disway.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan. Jaksa kini memeriksa mantan Direktur rumah sakit tersebut, Suhartono.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa. Fasilitas medis tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu 11 Juli 2026, kemarin.
"Saat ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direktur," kata Juanda.
Penyidik kejaksaan saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti sekaligus memeriksa saksi-saksi lain. Demi memperkuat bukti hukum, Kejari Medan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi.
Juanda menerangkan, koordinasi dengan BPK RI bertujuan untuk menghitung besaran pasti dugaan kerugian negara pada perkara tersebut. Setelah hasil resmi dari BPK keluar, jaksa baru akan menentukan status hukum para pihak terkait.
Pihaknya berjanji akan langsung menetapkan tersangka apabila alat bukti sudah dinilai memenuhi syarat minimum.
"Kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juanda.
Sebelum memeriksa mantan direktur, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026. Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyebut penggeledahan itu menyasar kompleks rumah sakit di Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Medan Timur.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen pengelolaan dana BLUD. Dokumen-dokumen ini masuk ke dalam berkas penyidikan untuk memperkuat alat bukti penuntutan.
Penyidikan sementara menunjukkan nilai pagu anggaran BLUD yang masuk radar pemeriksaan mencapai Rp23,81 miliar. Anggaran jumbo tersebut terbagi untuk belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Dalam proses ini, jaksa menemukan kejanggalan dalam tata kelola keuangan rumah sakit.
"Penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya," tutur Valentino. Masalahnya, sisa utang tersebut hingga kini ternyata belum lunas seluruhnya.
Sumber: